PN Medan Vonis 6,5 Tahun 2 Pengedar 0,14 Gram Sabu
Hakim Ketua Sarma Siregar (tengah) membacakan amar putusan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (20/11/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Bagikan:

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam 13 plastik klip berisikan 0,14 gram.

"Selain itu, terdakwa Sawaludin Nasution dan Putra dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Negeri Medan, dilansir ANTARA, Senin, 20 November.

Dari fakta persidangan majelis hakim meyakini dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu, kata Sarma yaitu permufakatan jahat secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu.

"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan dua terdakwa menyesali perbuatannya," ucapnya.

Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU Pantun Marojahan Simbolon selama 6,3 tahun denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Dalam dakwaan terungkap, pada 3 Juli 2023 petugas Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pasar IV, Gang Makmur, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Kemudian, petugas melakukan pembelian dengan cara "undercover buy" dengan terdakwa. Sesampai di lokasi, petugas menangkap dua terdakwa tersebut.

Hasil interogasi, dua terdakwa mendapatkan barang bukti itu dari Sarup (DPO).