Hakim PN Medan Vonis Mati Tukang Becak Motor Kurir Sabu 52 Kg
Sidang vonis mati kurir sabu di PN Medan (Istimewa)

Bagikan:

MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Zulkifli (44), tukang becak motor yang menjadi kurir sabu. Zulkifli dinyatakan terbukti menjadi kurir sabu seberat 52 kilogram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zulkifli dengan pidana mati," ujar hakim ketua Saidin Bagariang di PN Medan, Kamis, 22 Oktober.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Zulkifli melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual,  menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 52.040 gram," papar hakim.

Dalam pertimbangan putusan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Selain itu tidak ada hal meringankan terhadap terdakwa.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan," kata hakim.

Atas vonis mati ini, terdakwa Zulkifli melalui penasihat hukumnya, Sri Wahyuni menyatakan pikir-pikir.  Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Kasus ini terjadi pada Desember 2019, saat terdakwa dengan becak motor menyerahkan dua bungkus sabu ke Alwi yang masuk dalam daftar pencarian orang. Pada saat terdakwa mengendarai bentor, petugas BNN memberhentikan terdakwa dan melakukan pemeriksaan. 

Ditemukan sabu seberat 2 kilogram di jok. Sisa sabu lainnya disimpan terdakwa dalam rumah.

"Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN Pusat, selanjutnya terdakwa mengaku kalau sabu lainnya yang disimpan dalam rumahnya," terang jaksa dalam sidang beberapa waktu lalu.