Hakim PN Medan Vonis Kurir 4,75 Gram Sabu 8 Hukuman 8 Tahun Penjara
Majelis hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa M. Maisa Jenar dalam sidang perkara narkotika jenis sabu berat 4,75 gram, di Medan, Sumut, Rabu (2/8/2023). ANTARA/M Sahbainy Nasution.

Bagikan:

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memberikan vonis kepada terdakwa M. Maisa Jenar dalam perkara kurir narkotika jenis sabu berat 4,75 gram (gr), dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

"Menjatuhkan terdakwa M. Maisa Jenar dengan hukuman delapan tahun penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan dalam sidang di PN Medan dilansir ANTARA, Rabu, 2 Agustus.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa M. Maisa Jenar telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa satu paket kemasan dengan berat bersih (netto) 4,75 gram," ujarnya.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan itu.

Setelah membacakan amar putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk melakukan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.