Wapres Minta Bawaslu Awasi Ketat Pemilu 2024, Proses Semua Aduan
Tangkapan layar Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (20/11/2023)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan baik dan memproses setiap aduan pemilu yang masuk.

Hal itu disampaikan Wapres menyusul adanya kabar penjabat kepala daerah dan kepala desa yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

"Saya minta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugasnya dengan baik," kata Wapres dikutip ANTARA, Senin, 20 November.

Wapres menyampaikan berdasarkan aturan sudah jelas TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN) harus netral. Presiden Joko Widodo, kata Wapres, sudah memerintahkan para penjabat (Pj) kepala daerah untuk netral.

"Jadi saya kira dari tata aturan dan sebagainya itu sudah (jelas)," kata dia.

Wapres meminta Bawaslu selaku pengawas di lapangan untuk melakukan pengawasan dengan ketat.

"Nah di lapangan ini saya kira yang perlu itu pengawasannya dari Bawaslu ya, untuk terus melakukan pengawasan yang ketat dan menerima aduan-aduan laporan yang disampaikan untuk diproses," ujarnya.

Wapres mengajak masyarakat untuk ikut menjadi pengawas dan melaporkan manakala menemukan dugaan pelanggaran pemilu.

"Kalau badan pengawasnya itu tidak berani mengambil langkah, ya tentu ini saya kira tidak efektif itu pengawasannya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan ada dua laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Pj. kepala daerah, yakni Pj. Bupati Sorong dan penjabat bupati di wilayah Nusa Tenggara Barat.

"Yang satu sudah diteruskan ke KASN, 3 minggu atau sebulan lalu, sudah lama kejadiannya, Pj. di Lombok, kalau enggak salah bupati di daerah NTB," kata Bagja di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin.

Bagja mengatakan Bawaslu bertugas menyampaikan ada tidaknya pelanggaran dalam masa kampanye. Saat ini belum memasuki masa kampanye.

"Eksekusinya (sanksi) di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri PANRB juga Badan Kepegawaian Negara. Kami hanya menyatakan ini dugaan melanggar, case-nya begini, tolong ditindaklanjuti," jelasnya.