JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan menolak aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Pemersatu Bangsa.
"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip ANTARA, Senin, 29 Agustus.
Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.
Eggi Sudjana menjadi pelapor yang mewakili Partai Pemersatu Bangsa untuk dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Laporan tersebut diregistrasi Bawaslu dengan nomor 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Pada sidang kali ini, Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap dua laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Aduan laporan lainnya yakni dari Partai Pandu Bangsa. Majelis sidang menyimpulkan dan menyatakan laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.
BACA JUGA:
Sampai Senin 29 Agustus 2022, Majelis Sidang Bawaslu telah menggelar sidang putusan untuk 10 aduan. Empat laporan diperiksa pada sidang hari pertama, Kamis 25 Agustus 2022.
Pada sidang tersebut, Bawaslu memutuskan untuk menindaklanjuti 2 aduan laporan dan menolak 2 aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Kemudian pada Jumat, Bawaslu kembali menggelar sidang untuk 4 aduan, 2 aduan ditolak dan 2 laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti Bawaslu.