Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada 2014. Perbuatan para tersangka di kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara.

“(Kerugian negara, red) kisaran puluhan miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus.

Ali belum bisa memerinci siapa saja para tersangka dalam kasus ini. Namun, ia memastikan mereka merupakan pihak sipil bukan TNI seperti Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Selain itu, KPK juga sudah bergerak mencegah pihak tiga orang ke luar negeri dalam kasus ini. Meski tak dirinci Ali, tiga orang tersebut adalah eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke; PPK Basarnas Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana proses penyidikan,” ujar Ali.

“Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan,” pungkasnya.