Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah tiga orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan truk di Badan SAR Nasional (Basarnas). Salah satu yang dicegah adalah eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke sekaligus Kepala Baguna PDIP.

“Pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Juni.

Selain Max, sambung Tessa, dua orang yang dicegah adalah Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan swasta bernama William Delima Mandiri. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan ke depan untuk mempermudah penyidikan yang sedang dilakukan.

“(Pencegahan, red) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara c.q Badan SAR Nasional terkait dengan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya,” jelas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas pada 2014. Perbuatan para tersangka ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar.

Pada 2023 lalu, komisi antirasuah telah minta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang ke luar negeri yaitu eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke; PPK Basarnas Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu menyebut upaya ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.