Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang jadi bancakan dari hasil korupsi pengadaan truk di Badan SAR Nasional (Basarnas) dialirkan dengan cara transfer.

Informasi ini digali dari Siti Chotimah yang merupakan koordinator teller Bank Mandiri cabang Angkasa.

Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri mengatakan Siti diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 7 September. Dia diduga mengetahui transaksi perbankan yang melibatkan para tersangka dalam kasus ini.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima dan disebar dalam rekening bank dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 8 September.

Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa saksi lain yaitu pengusaha jasa laundry dan PT Abellux Money Exchange, Mohamad Idris. Hanya saja, Ali bilang, saksi ini tak hadir.

"Saksi tidak hadir dan akan dijadwal ulang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi di Basarnas terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Dugaan ini juga dipastikan berbeda dengan kasus korupsi yang menjerat eks Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Sebab, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Meski belum dirinci KPK namun sudah ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri hingga Desember 2023. Mereka adalah eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke; PPK Basarnas Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.