JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk di Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2014. Kasus ini dipastikan tak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
"Berbeda, jadi ini hal yang berbeda. Ini proses pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT atau yang tangkap tangan suap pengadaan barang dan jasa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus.
Kisi-kisi dari Ali, penyidikan baru itu menyasar pada pelaksanaan proyek pengadaan. Sementara di kasus yang menjerat Henri, prosesnya terjadi sebelum proyek dikerjakan.
Meski begitu, Ali memastikan dua kasus itu bakal diusut hingga tuntas. Seluruh tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
"Tapi kami nanti akan umumkan ketika cukup," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan perbuatan para tersangka di kasus korupsi pengadaan truk di Basarnas telah menimbulkan kerugian negara. Nilainya tak main-main mencapai puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA:
Komisi antirasuah memang belum mengumumkan para tersangka dalam kasus ini karena pencarian bukti masih dilakukan. Namun, mereka sudah mencegah tiga orang ke luar negeri.
Ketiga orang yang dicegah itu adalah eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke; PPK Basarnas Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Pencegahan ini dilakukan Ditjen Imigrasi Kemenkumham hingga Desember 2023 dan bisa diperpanjang selama enam bulan sesuai kebutuhan penyidik.