Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan petinggi lain yang ikut menerima suap pengadaan alat di Badan SAR Nasional (Basarnas). Siapapun bakal disikat tanpa terkecuali sesuai bukti yang ada.

"Tentu nanti akan dilihat di dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus.

Sejauh ini komisi antirasuah baru membongkar dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli lalu. Dari giat penindakan ini KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap.

Sementara selaku pemberi adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Hanya saja, pengusutan kasus ini sempat berpolemik karena KPK dianggap melangkahi kewenangan TNI. Sebab, Henri dan Afri masih berstatus sebagai anggota aktif.

Sehingga, KPK meminta maaf dan menegaskan hanya akan mengusut tiga tersangka dari pihak swasta. Sementara, Henri dan Afri digarap oleh POM TNI dan kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan.

Dalam kasus ini, Henri disebut menerima fee yang disebut sebagai dana komando sebesar Rp88,3 miliar dari pihak swasta sejak 2021-2023. Penerimaan ini dilakukan melalui Afri selaku bawahannya.