JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam terkait informasi dugaan aliran dana korupsi ke Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alais Cak Imin dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
KPK bakal mendalami dugaan aliran dana tersebut. Adapun dugaan aliran dana itu terungkap dalam surat permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan politikus PKB, Musa Zainuddin. Musa sendiri sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, dugaan aliran dana ke Cak Imin maupun petinggi PKB lainnya masih bersifat informasi. Untuk itu, KPK bakal mendalami informasi tersebut dengan memeriksa saksi-saksi lainnya.
"Memang baru sifatnya semacam informasi saja. tentunya informasi ini kan harus kami dalami kita cari saksi-saksinya, pemberian seseorang kepada orang lain tanpa saksi ini juga belum bisa dikategorikan bisa dibuktikan, saksi minimal harus dua," kata Karyoto kepada wartawan, Jakarta dikutip Selasa, 28 Juli.
BACA JUGA:
Musa diketahui dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek Kempupera di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Mantan anggota Komisi V DPR ini mengirimkan surat permohonan sebagai Justice Collaborator dari dalam penjara kepada KPK pada akhir Juli 2019. Dalam surat itu mengatakan bahwa uang yang diterima dari Abdul Khoir tak dinikmatinya seorang diri.
Sebanyak Rp6 miliar diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid di kompleks rumah dinas anggota DPR. Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini untuk menyampaikan pesan kepada Cak Imin bahwa uang Rp6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.
Hanya saja, keterangan ini tidak pernah terungkap di muka persidangan. Musa mengaku memang menutupi peran para koleganya lantaran menerima instruksi dari dua petinggi partai. Dua petinggi partai, kata Musa, mengatakan Cak Imin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa.
Karyoto mengatakan, KPK tak cuma mendalami mengenai dugaan aliran dana. Lebih dari itu, jajaran penindakan KPK juga mendalami tujuan dari pemberian uang tersebut.
"Nanti tentunya ini masih dalam tahap-tahap pendalaman terhadap saksi-saksi memberi untuk kaitan apa. Ini yang masih kita carikan ini sekalipun ini kita belum mengetahui apakah sudah ada Justice collaborator atau bagaimana. ini belum kita dalami ke arah situ. Memang ini baru belum final begitu," ujarnya.
Dalam mengusut aliran dana kepada elit PKB ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah politikus PKB. Beberapa di antaranya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik, tiga anggota DPR dari PKB, yakni Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.
Bahkan, KPK juga sudah memanggil dan memeriksa Cak Imin sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu, 29 Januari 2020.