Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Jeco Group, Hong Artha, Senin, 27 Juli. Dia diduga  pemberi suap terhadap sejumlah pihak terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi sejumlah 80 orang, KPK melakukan penahanan tersangka HA Direktur dan Komisaris PT SR," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di YouTube KPK RI, Senin, 27 Juli.

Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 27 Juli hingga 15 Agustus mendatang. Hong Artha ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

"Sebelum penahanan dilakukan tersangka HA sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah COVID-19," ungkap Lili.

Lebih lanjut, Lili mengatakan Hong Artha adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka, di mana empat diantaranya adalah anggota DPR RI periode 2014-2019.

"Seluruh tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Adapun kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta. Dalam operasi senyap tersebut, Damayanti diciduk dengan barang bukti uang senilai 99 ribu dolar Amerika.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di KemenPUPR tahun anggaran 2016 yang diberikan oleh Hong Artha selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya. 

Atas perbuatannya tersebut Hong Artha kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.