YOGYAKARTA – Masyarakat membicarakan apa itu second. Hal tersebut dipicu pembacaan second opinion yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di dalamnya menjelaskan kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Apa Itu Second Opinion?
Secara harfiah, second opinion diartikan dengan pendapat kedua. Istilah tersebut dalam dunia kesehatan merujuk pada pendapat dokter lain untuk menjelaskan kesehatan seorang pasien.
Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, second opinion adalah prosedur medis yang dilakukan oleh seorang pasien untuk mencari tahu pendapat lain yang bersumber dari dokter lain. Pendapat tersebut diminta untuk menyangkal atau mengkonfirmasi diagnosis awal dokter sebelumnya.
Harus diketahui bahwa second opinion berbeda dengan rujukan. Bedanya, rujukan dibutuhkan oleh pasien yang butuh pemeriksaan lanjutan dokter spesialis, sedangkan second opinion merupakan inisiatif pasien yang merasa ragu kepada diagnonis dokter pertama yang melakukan pemeriksaan.
Mencari pendapat lain dari dokter atau second opinion juga menjadi hak pasien yang dilindungi hukum sehingga tidak bisa digugat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Manfaat Second Opinion
Second Opinion dilakukan dengan berbagai alasan. Beberapa manfaat umum mencari second opinion adalah sebagai berikut.
- Pasien lebih yakin dengan diagnosa dokter
- Menentukan jenis dan rencana perawatan terhadap pasien secara efektif dan efisien
- Pasien dan keluarga pasien akan mendapatkan saran medis yang lebih beragam
- Membantu pasien dan keluarga dalam mengambil keputusan atas tindakan medis tertentu
- Mendapatkan informasi secara objektif tentang kondisi pasien yang tersangkut kasus hukum
Cara Mencari Second Opinion
Second opinion bisa dicari kapan saja dan dalam kondisi apapun. Bahkan, pihak rumah sakit diminta untuk tidak menolak atau menghalangi pasien untuk mencari hal tersebut. Selain itu pihak rumah sakit juga dianjurkan untuk memberikan fasilitas yang menunjang dilakukannya second opinion seperti memberikan catatan kesehatan pasien.
Cara mendapatkan second opinion pada dasarnya mudah. Setelah dokter pertama memberikan diagnosa dan rencana perawatan, pasien bisa langsung mengungkapkan bahwa dirinya akan mencari second opinion.
Pasien dianjurkan untuk meminta catatan medis, hasil tes, atau hal lain yang berkaitan dengan diagnosis dokter pertama untuk ditunjukkan kepada dokter kedua. Pasien bisa segera mengambil langkah medis setelah mendapatkan second opinion dengan membertimbangkan saran dari dokter pertama dan kedua.
Jika pendapat dokter kedua mendukung diagnosis dan rencana perawatan dokter pertama, maka pasien bisa mengikuti proses pengobatan dengan dokter pertama. Hal tersebut juga berlaku sebaliknya.
Kondisi yang Disarankan untuk Mencari Second Opinion
Second opinion memang bisa dicari oleh pasien dalam kondisi apapun. Namun, kesadaran untuk mencari pendapat lain di tengah masyarakat masih kurang. Ada beberapa kondisi yang disarankan agar pasien mencari secon opinion yakni sebagai berikut.
- Dokter menawarkan pengobatan dengan risiko tertentu
- Pengobatan bersifat baru dan berupa eksperimental
- Saat pasien ingin partisipasi uji klinis
- Pasien didiagnosis kanker langka
- Dokter pertama masih belum yakin dengan kondisi
- Dokter pertama bukan spesialis penyakit yang dialami pasien
- Pasien ingin mencari tahu opsi perawtaan lain
- Pasien merasa ragu dengan diagnosis dokter
- Ada kesulitas komunikasi antara pasien dengan dokter pertama
Itulah informasi tentang apa itu second opinion. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.