Bagikan:

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mendalami keterangan sejumlah saksi, di antaranya pemberi suap serta mereka yang terlibat dan beberapa pegawai Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) dalam penyidikan dua perwira TNI tersangka suap di Basarnas.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyebut beberapa nama pegawai Basarnas yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap eks Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA).

“Terhadap tersangka Marsdya HA saksi-saksi yang dihadirkan, (seorang) PNS, Didi Hamzar selaku Kapusdatin (Kepala Pusat Data dan Informasi), Kapten Kal Budhi Indra Bayu (selaku) Kasubbag TU (Kepala Sub Bagian Tata Usaha), Kapten Adm Kusmina staf pribadi, Letkol AFC selaku pemegang dana keuangan Basarnas, Emsil selaku saksi pelapor KPK, dan Marsma (Marsekal Pertama) TNI Danang dari Basarnas,” kata Julius dilansir ANTARA, Kamis, 10 Agustus.

Sementara untuk tersangka Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) yang saat berkasus menjabat sebagai Koorsmin Kepala Basarnas, Puspom TNI mendalami keterangan saksi.

Di antaranya Amrizal selaku pelapor, dan pemberi suap yaitu Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Erna selaku SPV Treasury PT IGK, dan Daniel sebagai staf keuangan PT IGK.

Untuk pemeriksaan pada Kamis, Puspom TNI mendalami keterangan sejumlah saksi untuk penyidikan kasus suap Marsdya HA dan Letkol Adm ABC.

“Pertama untuk tersangka Letkol ABC, (yaitu) saudara Tomi Setiawan, Rika Mariani, Johannes, Herry Wibowo. Ini dari sipil dan swasta. Untuk tersangka Marsdya HA, (saksinya) saudara Mulsunadi, Roni Aidil, Maria. Ini dari sipil dan swasta,” kata Julius.

Puspom TNI pada 31 Juli 2023 menetapkan Marsdya HA dan Letkol ABC sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan alat-alat di Basarnas. Keduanya pada hari yang sama langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Penyidik Puspom TNI dan KPK pada 5 Agustus 2023 lanjut menggeledah Kantor Basarnas di Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti yang disimpan dalam dua boks dan satu koper.

“Bukti-bukti yang disita  adalah dokumen pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencairan cek dari PT Kindah, dokumen pengadaan ROP untuk KN SAR, dokumen (KN SAR) Ganesha, dan pengadaan public safety diving equipment, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dan dokumen surat-surat penting lainnya terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2023, kemudian pengambilan berita acara pengambilan rekaman CCTV di Basarnas terkait dengan perkara tersangka HA,” kata Julius.

Puspom TNI juga telah menerima pelimpahan barang bukti berupa 44 dokumen dari KPK.

Puspom TNI saat ini menjerat HA dan ABC dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.