Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Mantan Kabasarnas di Pengadilan Tipikor
Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait proyek di Basarnas, Senin 6 November. 

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Henri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

"Hari ini untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara terdakwa Mulsunadi Gunawan dan kawan-kawan, tim jaksa KPK akan menghadirkan saksi Henri Alfiandi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin 6 November.

Selain Henri, jaksa KPK juga akan menghadirkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto serta Sekretaris Kabasarnas, Ika Kusumawati. Keterangan mereka dibutuhkan KPK guna membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas dimulai pada 2021 ketika Basarnas mengadakan sejumlah lelang atau tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Basarnas dan dapat diakses oleh masyarakat umum.

Pada 2023, Basarnas kembali mengadakan tender proyek pekerjaan, seperti pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan senilai Rp 9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment senilai Rp 17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) senilai Rp 89,9 miliar.

Untuk memenangi proyek-proyek ini, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, diduga melakukan pendekatan pribadi kepada Henri Alfiandi (HA) dan Budi Cahyanto (ABC).

Selama upaya pendekatan tersebut, diduga ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang sebesar 10% dari nilai kontrak sebagai fee. Besaran fee ini diduga ditetapkan oleh HA.