JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi akan segera disidang.
Persidangan akan digelar usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dakwaan keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 14 Juni kemarin.
"Jaksa KPK Putra Iskandar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Isnu Edhy Wijaya dan terdakwa Husni Fahmi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 15 Juni.
Isnu dan Husni merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Selanjutnya, Ali mengatakan, penahanan terhadap mereka kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
"Tim Jaksa berikutnya menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, dua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini telah menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Berikutnya, ada juga nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR RI Markus Nari. Adapun kerugian negara yang terjadi akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp2,3 triliun.