Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Nama politikus PDIP tersebut kerap dikaitkan dengan kasus megakorupsi yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Ganjar yang saat itu duduk di Komisi II DPR RI disebut turut menikmati aliran uang panas untuk memuluskan proses pembahasan proyek tersebut.

"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Tak boleh kita menetapkan seseorang jadi tersangka tanpa ada bukti," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April.

KPK, sambung Firli, bekerja sesuai peraturan dan perundangan yang ada. Sehingga, jika tak ada bukti terkait keterlibatan seseorang dalam satu kasus korupsi maka pengusutan tak bisa dilakukan.

"Justru kalau seandainya kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru. Inilah namanya kepastian hukum. Inilah juga namanya kepastian keadilan. KPK jangan menjadi bagian dari isu yang dibuat oleh orang dengan sumber yang tidak jelas," tegasnya.

"Yang pasti adalah KPK bekerja sesuai dengan perundang-undangan," imbuh Firli.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2019 lalu.

Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Selain itu, kasus ini telah menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Berikutnya, ada juga nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR RI Markus Nari.