Berkas Rampung, KPK Serahkan Tersangka Isnu Edhi dan Husni Fahmi di Kasus Korupsi e-KTP ke Kejaksaan
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Isnu Edhi Wijaya (kanan) dan Husni Fahmi (kiri) (Via ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dua tersangka, yaitu mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).

"Hari ini, tim jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka ISE dan tersangka HSF dari tim penyidik karena menurut tim jaksa dari seluruh kelengkapan formil dan materiil berkas perkara telah terpenuhi dan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Antara, Kamis, 2 Juni.

Ia mengatakan tim jaksa kembali melanjutkan masa penahanan dua tersangka tersebut untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 Juni 2022 hingga 21 Juni 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

KPK pada Kamis telah menahan keduanya setelah diumumkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama dengan Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus KTP-el tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Tersangka Isnu dan Husni disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.