Bagikan:

KUDUS - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah mengatakan, perkara perjudian mendominasi kasus tindak pidana di daerah setempat sepanjang 2021.

"Berdasarkan data kasus tindak pidana selama Januari hingga Desember 2021, kasus perjudian di urutan pertama," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, dilansir dari Antara, Rabu, 5 Januari. 

Polres Kudus pada 2021 menyelesaikan 19 kasus perjudian, dan tiga di antaranya merupakan perkara pada tahun sebelumnya. Urutan kedua, lanjut dia, kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 15 kasus, kemudian kasus pencurian dengan pemberatan tercatat 13 kasus.

Berikutnya kasus pencurian tercatat sembilan kasus, persetubuhan terhadap anak sebanyak delapan kasus, serta aniaya terhadap anak dan kasus penggelapan masing-masing tujuh kasus.

Kasus lainnya, yakni penggelapan lima kasus, aniaya ringan empat kasus, pemalsuan surat dua kasus, pengroyokan dua kasus, pencabulan terhadap anak dua kasus, korupsi dua kasus, petasan dua kasus, serta pembunuhan, pemerkosaan, pemerasan, ITE, penggelapan dalam jabatan, dan lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal masing-masing ada satu kasus.

Polres Kudus selama Januari hingga Desember 2021 menerima laporan dari masyarakat sebanyak 124 kasus, dan 99 di antaranya sudah selesai.

Menurut dia, jumlah kasus tersebut masih lebih rendah daripada data yang sama pada tahun sebelumnya sebanyak 156 kasus.

Adapun kasus yang menonjol sepanjang tahun 2020, yakni kasus pencurian dengan pemberatan tercatat ada 21 kasus, disusul kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 16 kasus. Kasus menonjol lainnya berupa kasus penipuan sebanyak 11 kasus