Perdalam Peran Paulus Tannos di Korupsi e-KTP, KPK Periksa Sejumlah Saksi Termasuk Wahyudin Bagenda
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil sejumlah saksi untuk mendalami peran Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos yang jadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan sekaligus mantan Direktur Utama PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi ini.

"Tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka PlS (Paulus Tannos)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penidakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 1 November.

Tak hanya Wahyudin, ada sejumlah nama lain yang akan diperiksa. Mereka adalah pihak swasta dari PT Cahaya Mulia Energi yaitu Pauline Tannos dan Rini Winarta.

Selain itu, Ali bilang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka tapi belum melakukan penahanan.

"Tim Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan tersangka IEW Mantan Direktur Utama PNRI sebagai Tersangka," ungkap Ali.

Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR RI Markus Nari.

Kemudian pada Agustus 2019 lalu, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

KPK menyebut perusahaan yang dipimpin Tannos, PT Sandipala Arthapura diduga diperkaya hingga Rp145,85 miliar dari proyek ini.