YOGYAKARTA – Dalam artikel ini akan dibahas profil Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP yang melarikan diri ke luar negeri.
Diketahui, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri pada Selasa, 8 Agustus 2023 mengatakan bahwa pihaknya kesulitan menangkap salah satu buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Hal tersebut disebabkan Paulus Tannos telah mengubah nama dan status kewarganegaraanya.
Ali menuturkan, Paulus sempat mengganti namanya menjadi Tahian po Tjhin (TPT) sebelum kabur ke luar negeri.
Tak hanya itu, Paulus juga telah mendapat paspor dari negara lain. Ini artinya, tersangka kasus pengadaan e-KTP itu sudah menjadi warga negara asing (WNA).
Situasi ini membuat KPK kesulitan saat ingin memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia setelah menangkapnya di Thailand. Pasalnya, red notice Paulus Tannos dengan identitas baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
Soal negara yang memberikan paspor untuk Paulus Tannos, Ali tidak bisa berbicara lebih jauh, lantaran bersinggungan dengan hubungan antar negera.
“Kami tak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain. Sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia” tutur Ali.
Profil Paulus Tannos
Dirangkum dari berbagai sumber, Paulus Tannos adalah direktur PT Sandipala Arthaputra, salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang proyek e-KTP.
Paulus termasuk salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus e-KTP 2017. Kala itu, Paulus bersaksi lewat telekonferensi dari Singapura.
Dalam sidang tersebut, Paulus bersaksi untuk mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.
Ketika menjadi saksi di sidang korupsi e-KTP, Paulus Tannos mengungkap pertemuan dengan eks Ketua DPR Setya Novanto terkait proyek e-KTP. Dia juga mengatakan perusahaannya belum menerima Rp 150 miliar setelah mencetak 45 juta e-KTP.
Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto terungkap fakta bahwa perusahaan yang meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu adalah PT Sandipala Artha Putra.
BACA JUGA:
Dalam proyek tersebut, PT Sandipala meraub laba bersih hingga Rp145,8 miliar. Laba bersih yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP.
Nilai proyek yang dikerjakan perusahaan Paulus Tannos dalam proyek pengadaan e-KTP telah dibayarkan Rp 381,24 miliar dengan tagihan yang belum diberikan sebesar Rp 115,3 miliar, ditambah potongan Rp 19,1 miliar untuk konsorsium.
Pada 2019, Paulus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia diduga melakukan kongkalikong dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, serta tersangka Isnu Edhi Wijaya terkait pemenangan konsorsium PNRI.
Hasil dari kongkalikong tersebut, disepakati fee sebesar 5 persen. Selain itu, mereka juga membicarakan skema pembagian dana kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.
Demikian informasi tentang profil Paulus Tannos. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.