Buronan Paulus Tannos Ganti Nama dan Kewarganegaraan Bikin KPK 'Mati Angin'
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak bisa menangkap salah satu buronannya, Paulus Tannos. Penyebabnya, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP itu sudah ganti nama dan kewarganegaraan.

“Pada saat kami menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus.

Ali bilang kondisi ini membuat komisi antirasuah bingung. “Kami tak habis pikir,” tegasnya.

“Kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain,” sambung Ali.

Sebagai pengingat, KPK masih mengejar tiga buronannya. Pertama adalah Kirana Kotama yang dicari sejak 2017 karena dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Kedua, Paulus Tannos yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dia saat ini berada di Singapura.

Terakhir, eks caleg Harun Masiku juga masih buron. Tersangka pemberi suap ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu masih belum diketahui keberadaannya.