Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan buronannya, Paulus Tannos, bisa menggunakan nama lain lewat paspor yang dikeluarkan negara lain. Tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu kini berna Thian Po Tjhin.

"Ya betul, tentu ada paspor yang berubah dari negara lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari.

"Tentu kami tidak bisa sebutkan saat ini ya, negara mana yang kemudian menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini (masuk, red) DPO (daftar pencarian orang)," sambungnya.

Ali bilang penggantian nama ini menjadi tantangan baru bagi KPK. Meski begitu, mereka memastikan Paulus Tannos bakal dikejar sampai dapat.

"Upaya pengejaran itu kan ada dinamika dan itu menjadi evaluasi ke depan tentunya ketika melakukan pengejaran terhadap para DPO KPK khususnya," tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap pernah hampir menangkap Paulus di Thailand. Hanya saja, namanya tidak muncul di daftar NCB Interpol karena sudah berubah menjadi Thian Po Tjhin.

Sebagai informasi, ada empat buronan yang masih dikejar KPK setelah mereka menangkap eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan Dermaga Sabang.

Buronan pertama yang dikejar adalah Kirana Kotama yang dicari sejak 2017 karena dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Kedua, Paulus Tannos yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dia saat ini berada di Singapura.

Selanjutnya, eks caleg Harun Masiku juga masih buron. Tersangka pemberi suap ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu masih belum diketahui keberadaannya.

Terakhir, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Dia terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan berbagi proyek di wilayahnya.