Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pencarian buronan Paulus Tannos yang merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) terus berjalan. Belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan.

“Yang jelas proses penyidikan masih berlangsung. Sebagaimana tadi disampaikan tidak ada SP3 atas nama saudara PT,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 14 Agustus.

Sementara soal pencarian Paulus, Tessa belum mau banyak bicara. “Tidak ada update yang bisa kami sampaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia. Akibatnya, mereka tak bisa menangkap tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) meski sudah menemukannya di negara tetangga.

Adapun kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.