Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan terdakwa lainnya, termasuk anaknya ke Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka akan segera disidangkan terkait kasus dugaan korupsi bansos COVID-19.

Pelimpahan ini dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada Senin, 9 Agustus kemarin.

"Jaksa KPK Budi Nugraha melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aa Umbara Sutisna dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Selasa, 10 Agustus.

Adapun berkas yang dilimpahkan selain milik Aa Umbara ada juga milik anaknya, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan yang merupakan pihak swasta. Selanjutnya, penahanan terhadap ketiganya kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Meski begitu, mereka saat ini masih ditempatkan di rutan yang berbeda. Aa Umbara Sutisna ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK Kavling C1, dan M Totoh Gunawan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Tim JPU kemudian menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ungkap Ali.

Dalam dugaan korupsi ini, Aa Umbara didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan asal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara Andri dan M Totoh didakwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Aa Umbara bersama Andri Wibawa dan M Totoh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19.

Sebagai Bupati Bandung Barat, dia diduga melakukan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar. Sementara sang anak, Andri Wibawa yang juga mendapatkan proyek pengadaan menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dan M. Totoh Gunawan menerima uang sebesar Rp2 miliar.