Periksa Sekda Bandung Barat, KPK Telisik Penerimaan Uang untuk Keperluan Aa Umbara
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis, 8 Juli kemarin.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin. Dia dimintai keterangan untuk tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

"Para saksi yang hadir dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak untuk keperluan tersangka AUM," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat, 9 Juli.

Selain Asep, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ashiddiq Bandung Barat dan staf honorer Dinas Kesehatan Bandung Barat Aji Rusmana.

Sebenarnya penyidik juga akan memeriksa enam saksi lainnya tapi mereka justru tak hadir. Keenam saksi tersebut adalah Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Bandung Barat bernama KH Hilman Farid, Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat/Kabid Bina Marga 2017-2019 Moch Ridwan Evi dan pihak swasta bernama Rini Rahmawati.

Selain itu, orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama A Fauzan Azzima, Chandra Kusuma, dan Aan Sopian Gentiana.

"KPK tetap mengimbau agar para saksi yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam waktu dekat panggilan akan dikirimkan kembali," tegas Ipi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta yang juga anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Aa Umbara diduga melakukan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar. Sementara sang anak yang juga mendapatkan proyek pengadaan menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dan M. Totoh Gunawan menerima uang sebesar Rp2 miliar.