JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dinyatakan positif COVID-19. Kepastian ini didapatnya dari hasil swab test berbasis polymerase chain reaction (PCR).
"Dari hasil swab PCR, saya juga positif," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 29 Juni.
Dia mengatakan saat ini dirinya dalam kondisi stabil dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Alhamdulilah saya masih stabil, gejala batuk pilek ringan saja. Saat ini isoman di rumah," ungkapnya.
Dirinya kemudian berpesan agar semua pihak tanpa terkecuali tetap menjaga protokol kesehatan dan kesehatan di tengah peningkatan kasus COVID-19.
"Tetap jaga prokes ketat dan kesehatan," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkonfirmasi positif COVID-19. Dia saat ini sedang menjalankan isolasi mandiri di rumahnya.
"Iya, hasil tes PCR saya positif COVID-19. Mohon doanya semoga segera pulih kembali," kata Ghufron kepada wartawan, Senin, 28 Juni.
Menurut dokter yang memeriksanya, dia berada dalam kondisi sedang cenderung ringan. Sehingga, Ghufron diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah saja.
Dirinya mengatakan saat ini dalam kondisi stabil meski sempat sesak napas dan meriang.
"Alhamdulillah stabil, hanya sesak napas dan meriang-meriang. Mohon doanya," ungkapnya.
Sebagai informasi, sebanyak 36 pegawai KPK di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi terjangkit COVID-19.
Dampaknya, kegiatan di kedeputian tersebut dibatasi selama dua hari sejak 23 Juni hingga 25 Juni. Meski dibatasi tapi kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya tetap dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, KPK juga telah membatasi porsi kerja pegawainya di kantor. Sistem kehadiran fisik di kantor menggunakan proporsi 25 persen dan 75 persen bekerja dari rumah atau BDR.