Pengadaan Bansos COVID-19 Antarkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Ke Rutan KPK
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW) ditahan KPK (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa. Keduanya jadi penghuni baru Rutan KPK, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan tersangka AW (Andri Wibawa)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Jumat, 9 April.

Keduanya bakal ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan dimulai sejak 9 April hingga 28 April. Aa Umbara Sutisna ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sedangkan Andri Wibawa ditahan di Rutan Kavling C1.

Namun, keduanya akan lebih dulu menjalankan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadi penularan COVID-19 di antara para koruptor yang ditahan.

Selain menahan keduanya, pada Kamis, 1 April lalu, telah melakukan penahanan terhadap pengusaha M Totoh Gunawan. Sementara Aa Umbara dan anaknya, saat itu tak ditahan karena dia dalam kondisi sakit.

Berapa harta kekayaan Aa Umbara?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 30 Maret 2020 lalu, dia tercatat memiliki harta senilai Rp21.906.562.646 tapi juga memiliki utang sebesar Rp169.400.000. Sehingga, total harta kekayaan seluruhnya setelah dipotong dengan utang yang dimiliki menjadi Rp21.737.162.646.

Dia tercatat memiliki 16 bidang tanah di Kabupaten Bandung Barat senilai Rp20.805.000.000. Aa Umbara juga teracatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp452 juta.

Ada sejumlah kendaraan yang dimilikinya mulai dari motor Honda Scoopy Tahun 2016, Yamaha X-Ride Tahun 2016, Honda CBR Tahun 2015, Honda Beat Pop Tahun 2016. Sementara mobil, Aa Umbara tercatat memiliki Kia Picanto Tahun 2013, Daihatsu Terios Tahun 2010, dan Toyota Sienta Tahun 2017.

Berikutnya, dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp230 juta serta kas dan setara kas dengan nilai Rp419.562.646.

Masuk rutan karena bansos COVID-19

Pada penetapan tersangka Kamis, 1 April lalu, KPK telah memaparkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatak dugaan korupsi tersebut dimulai pada Maret 2020 lalu saat pandemi COVID-19 mulai terjadi.

Saat itu Pemkab Bandung Barat menganggarkan dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocussing anggaran APBD Tahun 2020 pada belanja tak terduga (BTT).

Selanjutnya, berselang sebulan, diduga terjadi pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan Totoh. Dalam pertemuan ini Totoh membahas keinginan dan kesanggupannya menjadi penyedia paket sembako di Dinsos Bandung Barat.

Lewat pertemuan itu, disepakati pemberiaan komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

"Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial dan Kepala UKPBJ Kabupaten Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial," ungkap Alex.

Kemudian, pertemuan kembali terjadi pada Mei 2020. Saat itu anak Aa Umbara, Andri Wibawa menemu sang ayah untuk monta dilibatkan jadi penyedia pengadaan bansos COVID-19. Permintaan ini kemudian langsung disetujui.

Setelah itu, sejak April hingga Agustus, dilakukan pembagian bansos pangan di Kabupaten Bandung Barat dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial dan bantuan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali. "Total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar," kata Alex.

Anak Aa Umbara, yaitu Andri yang saat itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai Rp36 miliar. Sementara Totoh mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp15,8 miliar.

"Dari kegiatan pengadaan tersebut AUS diduga telah menerima uang sejumlah Rp1 miliar. Sementara MTG diduga menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar dan AW menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar," jelas Alex.

Atas perbuatannya, Aa Umbara kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.