Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Dinsos Kabupaten Bandung Barat, KPK Sita Dokumen
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah M Totoh Gunawan (MTG) yang merupakan tersangka perkara dugaan korupsi Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Dari penggeledahan itu penyidik menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Dari lokasi tersebut ditemukan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen yang diduga terkait dengan perkara," ucap Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan, Jumat, 9 April.

Tak hanya menggeledah rumah dari M Totoh Gunawan, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lain. Tepatnya, di kediaman pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut.

"Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat," kata Ali.

Untuk dokumen yang disita dari penggeledahan di 5 lokasi itu, kata Ali, bakal didalami oleh penyidik. Tujuannya untuk mencari informasi baru dan membuat terang perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk segera di ajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," tandas Ali.

Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).