Bagikan:

JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dari rumah tahanan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.

Hal dilakukan setelah Jaksa Eksekusi KPK Irman Yudiandri selesai melaksanakan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyebut Rachmat Yasin akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 8 April.

Rachmat juga punya kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK dan uang tsb ditetapkan Majelis Hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," ujarnya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Rachmat disebut menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp. 8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.

Rachmat juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor itu diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Mantan Bupati Bogor itu terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.