JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi tersebut dilakukan pada pada Rabu, 2 Februari lalu.
Hal ini dilakukan setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Stepanus divonis bersalah menerima suap terkait pengurusan sejumlah kasus korupsi di KPK.
"Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022 dengan terpidana Stepanus Robin Pattuju dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 4 Februari.
Stepanus akan menjalani masa hukuman selama 11 tahun yang dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya. Selain itu, Ali mengatakan Stepanus diharuskan membayar denda Rp500 juta yang akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan jika tak dilakukan pembayaran.
"Selain itu, ada pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,3 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang," ungkapnya.
"Dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," imbuh Ali.
Eksekusi yang sama, sambung Ali, juga dilakukan terhadap Maskur Husein. Maskur merupakan pengacara yang bekerja sama dengan Stepanus untuk mengurusi penanganan kasus dan turut menerima suap.
Dijebloskannya Maskur ke Lapas Sukamiskin didasari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022. Sama seperti Stepanus, dia juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp8,7 miliar dan 36 ribu dolar Amerika dalam waktu satu bulan.
"Dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Stepanus divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, permohonannya sebagai justice collaborator juga ditolak oleh majelis hakim.
Dalam kasus ini, Stepanus bersama rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp513 juta sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.