JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan mantan penyidiknya, Stepanus Robbin Pattuju. Hal ini dilakukan saat penyidik KPK memeriksa Syahrial sebagai saksi untuk Stepanus..
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penghentian perkara yang sedang ditangani KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
"(Diperiksa, red) terkait pertemuan khusus antara saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) serta dugaan permintaan bantuan pengurusan perkara pada tersangka SRP dengan memberikan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 15 Juni.
Selain itu, penyidik juga mendalami tugas pokok dan fungsi jabatan yang dipegang oleh M Syahrial yaitu sebagai Wali Kota Tanjungbalai. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 14 Juni.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidiknya, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar.
Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
BACA JUGA:
Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.
Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia disebut sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara Syahrial dan Stepanus di rumah dinasnya.