Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Stepanus Robin Pattuju yang merupakan eks penyidik komisi antirasuah dari unsur kepolisian.

Dia merupakan tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

"Penyidik memperpanjang masa penahanan SRP (Stepanus Robin Pattuju untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis, 15 Juli.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan sejak 22 Juli hingga 20 Agustus mendatang. Stepanus saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Perpanjangan penahanan Stepanus 'makelar kasus' dibutuhkan karena penyidik komisi antirasuah ingin memaksimalkan pengumpulan barang bukti dalam kasus suap tersebut.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," ungkap Ipi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Stepanus disangka meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Dalam kasus ini, KPK juga menyebut adanya peranan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dia disebut-sebut sebagai insiator perkenalan antara Syahrial dan Stepanus.

Perkenalan ini terjadi di rumah dinas miliknya. Menurut KPK, politikus Partai Golkar ini mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara.