Suap Tanjungbalai, Stepanus 'Makelar Kasus' Bocorkan Langkah Penyidik KPK Usut Kasus Korupsi
Suasana sidang Stepanus Robin Pattuju (Foto: Humas KPK/Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidik Stepanus Robin Pattuju membocorkan langkah koleganya yang menyelidiki Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. 

Hal ini disampaikan KPK saat membacakan dakwaan atas nama Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang memberikan suap sebesar Rp1,69 miliar kepada Stepanus. Pemberian suap ini dilakukan agar penyidik komisi antirasuah tersebut menghentikan penyelidikan KPK terhadap dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Adapun bocoran ini diberikan Stepanus setelah dirinya dihubungi oleh Syahrial yang dapat informasi perihal kedatangan tim penyidik KPK untuk mengusut dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

"Terdakwa menghubungi Stepanus Robinson Pattuju melalui aplikasi Signal dan meminta agar Stepanus Robinson Pattuju dapat membatalkan rencana tim penyidik perkara Labura tak mendatangi Kota Tanjungbalai," demikian dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 12 Juli.

Mendapati laporan ini, Stepanus kemudian menelpon Maskur Husain dan meminta pengacara tersebut memastikan apakah penyidik KPK akan bergerak ke Tanjungbalai. 

"Selanjutnya Maskur Husain menyampaikan memang ada penyidik yang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara tapi penyidik KPK tersebut tidak akan pergi ke Tanjungbalai," ungkap jaksa penuntut.

Hanya saja, tak dirinci dari mana Maskur mendapatkan informasi mengenai pergerakan penyidik tersebut. Setelah mendengar kabar tersebut, Stepanus kemudian kembali menghubungi Syahrial

"Stepanus Robinson Pattuju menelpon terdakwa dan menyampaikan benar ada penyidik KPK yang melakukan kegiatan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara tetapi penyidik KPK itu tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai," jelas JPU KPK.

Adapun akibat perbuatan yang dilakukannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.