Meski Diizinkan Ibadah di Masjid Selama PPKM Darurat, Warga Aceh Wajib Patuhi Prokes
Ilustrasi - Umat Islam melaksanakan salat Jumat berjamaah (Foto: ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh meminta warga setempat mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 saat beribadah di masjid sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Kita minta masyarakat mematuhi imbauan pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan COVID-19 saat beribadah, seperti ketentuan dalam PPKM Mikro," kata Ketua MPU Banda Aceh Tgk Damanhuri Basyir di Banda Aceh, Antara, Sabtu, 10 Juli. 

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah mengeluarkan Instruksi Nomor 8 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong (desa). 

Dalam instruksi tersebut, pemerintah membatasi batas operasional warung kopi hingga pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Namun, untuk tempat ibadah tetap dibuka dengan ketentuan penerapan prokes ketat.

Menurut Tgk Damanhuri apa yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh terkait pelaksanaan ibadah di masjid atau mushala tersebut juga sudah mengakomodir saran dari MPU.

Ia mengatakan dalam kebijakan tersebut disampaikan bahwa khusus untuk masjid, mushala dan tempat ibadah muslim lainnya tetap berpedoman pada Taushiyah Majelis Pemusyarawatan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan dalam Kondisi Darurat.

"Semua tausiyah MPU terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi COVID-19 yang sudah banyak dikeluarkan itu masih berlaku. Masjid tetap dibuka, tetapi dengan prokes," ujarnya.

Karena itu,  diharapkan masyarakat mematuhi apa yang sudah ditetapkan pemerintah demi keselamatan diri sendiri dan keluarga masing-masing.