BNPB Bagikan Masker di Masjid Istiqlal untuk Perkuat Prokes Selama Ramadan
Penyaluran masker gratis untuk pengunjung di sekitaran Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membagikan ribuan masker kepada masyarakat yang berada di sekitaran Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat, dan Masjid Raya di Kota Bogor guna perkuatan protokol kesehatan (prokes) selama bulan Ramadan.

Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis 7 April malam, BNPB melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di dua wilayah dan relawan dalam kegiatan tersebut.

Pendistribusian masker dilakukan selama tiga hari, yaitu 4 – 6 April 2022 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Titik distribusi di Istiqlal berada setiap pintu masuk dan sekitaran masjid.

Sebanyak 23.000 masker dibagikan kepada komunitas masjid dan warga di sekitar lingkungan masjid.

BNPB melalui Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyasar para jamaah Masjid Istiqlal, pedagang di sekitar masjid, pengurus masjid dan pengunjung masjid sebagai penerima masker,

"Kegiatan yang bertujuan untuk penguatan prokes warga dapat mewujudkan ibadah solat dengan nyaman. Di samping itu, ini akan mencegah penularan virus COVID-19 di tengah warga, baik di tempat ibadah dan lingkungan sekitar," ujar Pelaksana tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari.

Selain itu Abdul mengatakan BNPB membagikan 5.000 masker di Masjid Raya Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pendistribusian di Masjid Raya dilakukan BNPB pada 5 – 6 April 2022, dan menargetkan penerima masker pada para jemaah dan pengurus masjid serta warga sekitar masjid.

Sementara itu, pada bulan suci Ramadan Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait prokes saat melakukan ibadah. Surat edaran tersebut mengatur ketentuan terkait kegiatan ibadah berjamaah seperti shalat tarawih, shalat wajib, maupun itikaf tetap memperhatikan kapasitas maksimal.

Dikutip Antara, pada wilayah dengan PPKM Level 3 jumlah orang yang beribadah adalah 50 persen dari kapasitas maksimal ruangan, sedangkan PPKM Level 2 maksimal 75 persen, dan untuk wilayah dengan PPKM Level 1 maksimal 100 persen.