JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto menekankan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) saat libur Idulfitri 1443 Hijriah atau mudik lebaran.
Menurut Suharyanto, surat edaran itu antara lain mengatur PPDN yang sudah menerima vaksin ketiga tidak perlu lagi menjalani tes COVID-19 saat akan melakukan mudik.
"Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan, untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," ujar Suharyanto dilansir Antara, Kamis, 31 Maret.
Dia mengatakan kewajiban tes COVID-19 hanya berlaku bagi PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama dan dosis kedua.
PPDN yang sudah menerima vaksin dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Sementara untuk PPDN yang baru menerima dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam.
Ada pun persyaratan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Sedangkan bagi anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu melakukan tes COVID-19, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi persyaratan perjalanan sebagaimana telah diatur.
BACA JUGA:
Kemudian, untuk anak usia 6-17 tahun tidak perlu melakukan tes, namun harus menunjukkan telah menerima vaksinasi dosis kedua.
"Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik. Tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan," ujar Suharyanto.
Dia mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.