JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) jadi tentara.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan kebijakan tersebut harusnya bisa diterapkan di instansi atau lembaga pemerintahan lain. Sebab, tiap warga negara punya hak yang sama tanpa melihat latar belakang mereka.
"Kebijakan seperti ini juga harus diterapkan di institusi atau lembaga pemerintahan lain yang masih menerapkan cara-cara lama. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan," kata Beka saat dihubungi VOI, Kamis, 31 Maret.
Beka mengatakan dukungan sepenuhnya akan diberikan Komnas HAM dalam keputusan ini. Selain demi memberikan kesetaraan, apa yang diputuskan Andika adalah bagian dari pemulihan hak korban dan keluarga korban.
Lagipula, sudah saatnya bagi semua pihak untuk menghapus stigma dan diskriminasi yang dialami oleh keturunan PKI. Karena, hal semacam ini kerap membuat mereka trauma dan terpinggirkan secara sosial.
"Dari perspektif korban dan keluarga korban, kebijakan seperti ini adalah bagian dari pemulihan hak korban dan keluarga korban terutama hak bebas dari stigma dan diskriminasi," tegasnya.
"Sudah saatnya kita bersama menghapus stigma dan diskriminasi yang acap kali membangkitkan trauma dan meminggirkan mereka secara sosial maupun pemerintahan," imbuh Beka.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga yakin kebijakan ini tidak akan membuat TNI disusupi dengan paham yang tak sesuai dengan dasar negara. Beka menilai tentu ada mekanisme internal dalam proses penerimaan para calon tentara sehingga masyarakat tak perlu khawatir.
"Kami percaya TNI punya mekanisme internal untuk menjalankan kebijakan panglima tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran-kekhawatiran yang ada," ungkapnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengingatkan jajarannya alasan keturunan anggota PKI tak boleh menggagalkan calon prajurit dalam proses seleksi. Alasannya, keputusan itu tidak punya dasar hukum.
"Yang dilarang itu PKI, yang kedua ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Itu yang tertulis," kata Andika menyampaikan isi Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 sebagaimana disiarkan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa dilansir Antara, Rabu, 30 Maret.
Karena itu, Panglima TNI meminta jajarannya panitia seleksi penerimaan Prajurit TNI 2022 menghapus pertanyaan yang menanyakan hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI.
"Jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Ingat ini. Kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” kata Andika ke jajarannya.
Jenderal Andika Perkasa juga memerintahkan Panitia Seleksi untuk tidak membuat aturan dan larangan yang tidak ada dasar hukumnya, termasuk di antaranya terkait hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI dan organisasi sayap (underbow) PKI.
"Zaman saya tidak ada lagi (larangan terkait, red) keturunan. Tidak, karena saya menggunakan dasar hukum," tegas Andika Perkasa.