Jenderal Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Gabung TNI dan Kilas Balik Ide Gus Dur Cabut TAP MPRS XXV Tahun 1966
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, membawa angin segar dengan mengizinkan anak keturunan PKI bergabung dalam TNI. (Dok. Puspen TNI AD)

Bagikan:

JAKARTA - Pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tentang penghapusan larangan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) masuk tentara Indonesia adalah angin segar. Indonesia seperti menemukan dunia baru, setelah selama lebih dari lima dekade dihantui bayangan seram ideologi komunis.

Andika menyampaikan keinginan penghapusan larangan keturunan PKI mendaftar sebagai tentara dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi Militer, Perwira Prajurit Karier, Bintara, dan Tamtama) tahun anggaran 2022 di Jakarta, 30 Maret. Pernyataan Andika lantas diunggah dalam kanal YouTube Panglima TNI pada tanggal itu juga.

“Yang dilarang itu PKI, yang kedua ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Itu yang tertulis,” kata Andika, menjelaskan isi Ketetapan MPRS XXV/1966  tentang pembubaran dan pelarangan PKI di Indonesia.

“Jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Ingat ini. Kita melarang, pastikan kita punya dasar hokum,” ujar Andika menambahkan.

Dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, Andika meminta agar larangan terhadap keturunan PKI bergabung di TNI dihapus.

Disambut Positif

Pernyataan Jenderal Andika Perkasa tersebut disambut positif berbagai kalangan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) misalnya. Komnas HAM memandang, setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk membela dan berbakti kepada negaranya.

“Kebijakan seperti ini juga harus diterapkan di institusi atau lembaga pemerintahan lain yang masih menerapkan cara-cara lama. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dihubungi VOI, Kamis 31 Maret.

Presiden Abdurrahman Wahid pernah mencetuskan rencana pencabutan TAP MPRS XXV/1966. (World Economic Forum)

Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon juga mendukung pernyataan Andika tersebut.

"Sebenarnya tak ada larangan bagi keturunan PKI sejak reformasi, selama setia pada Pancasila dan RI," ujar Fadli Zon, Jumat 1 April.

Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Golkar, Nurul Arifin pun setuju dengan pernyataan Andika. Nurul mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Tidak ada aturan yang melarang anak keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI. Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Administrasi Penyediaan Prajurit Sukarela TNI juga telah menyebutkan bahwa persyaratan khusus untuk menjadi prajurit TNI diatur dengan peraturan Panglima,” kata Nurul.

Nurul menambahkan sebaiknya Andika segera mengeluarkan Peraturan Panglima. Isi peraturan itu salah satunya berisi perizinan anak keturunan PKI bergabung di TNI.

Stigma Anak PKI

Selama ini sebenarnya tidak ada aturan mengenai pelarangan anak atau keturunan PKI untuk menjadi anggota TNI atau pegawai negeri sipil. Namun stigma bahwa anak keturunan PKI pasti akan membawa ideologi komunis dalam kehidupan masa kini, seakan menjadi dosa asal yang tak bisa dihapuskan.

Tahun 2000 Presiden Abdurrahmad Wahid atau Gus Dur pada malah sempat mencetuskan ide pencabutan TAP MPRS XXV/1966 tentang pembubaran PKI. Ide tersebut urung dilaksanakan, setelah Gus Dur mendapatkan serangan dan hujatan dari lawan-lawan politiknya.

Menteri Riset dan Teknologi di era Presiden Gus Dur, Muhammad Atho’illah Shohibul Hikam atau yang biasa dikenal sebagai AS Hikam, menjelaskan maksud dari pemikiran Presiden Indonesia ke-4 tersebut.

“Alasan Gus Dur mencabut TAP MPRS tersebut adalah untuk rekonsiliasi. Sementara landasan rekonsiliasinya adalah Pancasila dan UUD 1945,” kata Hikam dikutip NU Online.

Film Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI yang pada saat ini dipandang sebagai propaganda untuk terus menyalahkan Partai Komunis Indonesia. (Wikipedia) 

“Jadi TAP MPR no 25 tahun 66 tentang pelarangan PKI meski dicabut. Karena berlawanan dengan spirit Pancasila yang tak tertulis (Bhineka Tunggal Ika) yang sudah dilaksanakan bangsa Indonesia 7 abad sebelum proklamasi kemerdekaan. Tak hanya itu, teks UUD 45 mengamanahkan agar negara melindungi segenap bangsa Indonesia," kata Hikam saat memberikan pandangannya terhadap gagasan Gus Dur soal PKI di Kongkow Virtual yang diselenggarakan Konsorsium Kader Gus Dur, Rabu 7 Oktober 2020.

Gus Dur bahkan pernah meminta maaf secara terbuka atas kesalahan Pemerintah Indonesia dalam peristiwa 30 September 1965 yang disebut sebagai G30S PKI. Permintaan maaf tersebut disiarkan secara nasional oleh Televisi Republik Indonesia (TVRI) pada 1999, saat Gus Dur baru menduduki jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia.

Cetusan Jenderal Andika Perkasa soal anak keturunan PKI boleh menjadi anggota TNI jelas bakal memancing pro kontra, terutama di dalam kalangan militer generasi tua. Meski begitu, idenya pantas untuk direalisasikan. Semua demi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik dan harmonis di Indonesia, dan tentunya TNI yang semakin kuat dan merakyat.