Wajibkan Kepala Daerah Muncul Sidak PPKM Darurat, Menteri Tito: Berikan Efek Getar Masyarakat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto: Instagram: @titokarnavian)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) ikut melakukan inspeksi dadakan (sidak) selama PPKM Darurat.

Sidak ini dilakukan secara masif bersama aparat penegak hukum di tempat usaha, perkantoran, hingga ruang publik.

"Upaya koersif misalnya sidak atau penegakan hukum, kita harapkan kepala daerah, bupati, walikota, bersama forkopimda bisa muncul," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Jumat, 9 Juli.

Selain itu, Tito juga meminta pekerja media untuk ikut menyiarkan kegiatan sidak para kepala daerah agar dilihat masyarakat.

"Media juga dapat cover mereka sehingga terlihat gerakan yang masif oleh para pimpiman daerah, untuk memberikan efek getar yang luar biasa nanti pengaruhnya di masyarakat," tuturnya.

Selain sidak, Tito juga meminta para kepala daerah untuk terus melakukan sosialisasi aturan PPKM Darurat di lapangan. Khususnya, pada kegiatan perkantoran. Di mana hanya sektor esensial dan kritikal yang dapat berkegiatan di kantor.

"Kita minta kepala daerah hadir hadir di lapangan, pada saat sosialisasi, pada saat melakukan dialog dengan asosiasi. Kemudian juga memberikan penjelasan mana yang dimaksud dengan esensial, yang mana yang kritikal di daerah masing-masing. Diinventarisasi dan jelaskan sehingga tak multitafsir," jelas Tito.

Diketahui, pemerintah memperluas pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Setidaknya ada 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat.

Hal ini dilakukan karena kasus COVID-19 di daerah itu meningkat. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring. 

"Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat. Pengaturan ini mulai berlaku tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya," kata Airlangga.

Selain seluruh daerah di Jawa-Bali, 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang kini menerapkan kebijakan PPKM Darurat adalah:

 Sumatera Barat:

1. Kota Padang Panjang 

2. Kota Bukittinggi 

3. Kota Padang 

Kepulauan Riau:

1. Kota Tanjung Pinang

2. Kota Batam 

Lampung: 

1. Kota Bandar Lampung 

2. Sumatera Utara: 

3. Kota Medan 

Kalimantan Timur:

1. Kota Balikpapan 

2. Kota Bontang 

3. Kabupaten Berau 

Kalimantan Barat: 

1. Kota Singkawang 

2. Kota Pontianak 

Papua Barat: 

1. Kabupaten Manokwari 

2. Kota Sorong 

Nusa Tenggara Barat:

1. Kota Mataram