JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait aturan teknis pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diberlakukan selama tiga minggu, sejak 3 Juli hingga 20 Juli. Aturan ini disertai dengan adanya sanksi.
"Akan kami tuangkan ke dalam bentuk regulasi yang disepakati oleh bapak Menko dan menteri lain yaitu instruksi Mendagri menggunakan jalur Perundang-Undangan Pemda 23 Tahun 2014. Disitu memberi instruksi kepada daerah dan ada sanksinya," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian dalam jumpa pers virtual terkait penerapan PPKM Darurat, Kamis, 1 Juli.
Saat ini, lanjut Tito, Kemendagri tengah memfinalisasi Inmendagri tersebut untuk kemudian disetujui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.
"Ini finalisasi, akan kami sampaikan ke Pak Menko (Luhut, red). Kalau ada koreksi kami perbaiki. Insyaallah hari ini kalau selesai kami akan share kepada seluruh kepala daerah," jelasnya.
Terkait Inmendagri ini, Tito mengimbau seluruh kepala daerah untuk membangun sinergi dengan berbagai unsur masyarakat, termasuk Forkopimda dalam realisasi PPKM Darurat. Dia meminta, para gubernur di enam provinsi dan 122 bupati/wali kota untuk bersinergi dengan TNI-Polri dalam rangka pengawasan pelaksanaan kebijakan ini.
"Yang penting kuncinya sinergi. Ini mengendalikan masyarakat yang cukup banyak se Jawa-Bali. ini pekerjaan tidak mudah. Bangun kekompakkan dengan Forkopimda dan tokoh masyarakat," tutur mantan Kapolri itu.
Nantinya, kata Tito, per tiga hari akan dilakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat termasuk diantaranya akan lebih ketat menjelang akhir dari periode ini. Sebab kata dia, di akhir periode nanti ada momentum penting yaitu hari Raya Iduladha, yang juga ada kerawanan.
"Sehingga nanti ada rapat khusus. Saya kira nanti di bagian akhir nanti khusus mengantisipasi Hari Raya Iduladha. Mohon bantuan media betul-betul narasinya supaya masyarakat confidence kalau memang ini harus dilakukan 3 minggu," harapnya.
BACA JUGA:
Tito juga mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan pelaksanaan PPKM Darurat ini. Pasalnya, dalam penerapan working from home (WFH) masih ada kesiapan makanan, karena sektor makanan-minuman, sektor industri, logistik dan transportasi tetap berjalan 100 persen dengan penerapan protokol ketat.
"Kemudian supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan itu tetap beroperasi tapi jam dibatasi sampai jam 20.00 WIB, kapasitasnya 50 persen. Saya kira bisa jadi masyarakat enggak perlu berbondong-bondong. Apotik juga tetap buka, jadi jangan khawatir," kata Tito.
"Kemudian, warung makan, kafe masih buka tapi menerima hanya delivery atau take a way tidak menerima dine in," demikian Mendagri.