Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI menggandeng TNI/Polri akan berpatroli mengawasi perkantoran di DKI Jakarta terkait kewajiban work from home 100 persen. Kebijakan ini masuk dalam skema PPKM darurat. 

“Tentu setiap kantor ada satgasnya, memastikan pelaksanan kantor bekerja di rumah yang non-esensial dan kami juga nanti tentu dengan dibantu oleh Polda Metro oleh Kodam Jaya dan jajaran lain untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan bahkan penindakan bagi kantor-kantor atau unit usaha apa pun di mana pun, kapan pun yang melanggar peraturan daripada PPKM darurat ini. Akan kami tindak dan beri sanksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Kamis, 1 Juli. 

Ariza mengatakan, pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh. Jumlah personel pengawas akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. 

PPKM darurat Jawa-Bali bakal diberlakukan tanggal 3 Juli-20 Juli. Ada sejumlah aturan terkait PPKM darurat termasuk untuk perkantoran. 

“Kami pastikan, jajaran pemprov dari tingkat provinsi sampai dengan kelurahan, RT-RW akan melaksanakan sebaik-baiknya. Yang paling penting untuk tetap berada di rumah karena rumah adalah tempat terbaik dan melaksanakan protokol kesehatan,” sambungnya. 

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akhirnya secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli mendatang.

“Kita berharap dalam waktu tersebut bisa menurunkan (kasus harian COVID-19) dibawah 10.000 atau sekitar 10.000 per hari,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 1 Juli.

Luhut menambahkan, penerapan PPKM kali ini bersifat urgen. Dia meminta secata tegas kepada kepala daerah untuk melakukan berbagai arahan yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, negara telah menyiapkan sanksi kepada pimpinan daerah apabila tidak menaati aturan tersebut.

“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat maka dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana yang telah diatur,” katanya.

Ada pun pengaturan detail, sambung Luhut, akan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).