Menanti Jokowi Ketok Palu PPKM Darurat
ILUSTRASI/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Hari ini, Presiden Joko Widodo bakal mengumumkan penetapan hingga regulasi PPKM darurat menggantikan PPKM mikro demi memastikan penanganan COVID-19.

Jajaran pemerintah pusat dan daerah melakukan finalisasi terhadap regulasi PPKM darurat, Rabu, 30 Juni. Terhadap waktu pelaksanaan dan bagaimana regulasi yang akan diterapkan secara menyeluruh, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut sampai saat ini belum ada keputusan resmi.

"Ditunggu saja pengumuman resminya. Yang jelas, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi. Saya mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak melakukan mobilitas bila tidak perlu," kata Wiku kepada VOI, Rabu, 30 Juni malam.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato masing-masing membawa usulan mengenai aturan penerapan PPKM darurat.

Yang jelas, diputuskan bahwa Luhut akan memimpin PPKM darurat dalam penanganan pandemi di provinsi pada Pulau Jawa dan Bali. Sementara, Airlangga memimpin PPKM darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.

Luhut mengusulkan PPKM darurat berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli. Sementara, Airlangga mengusulkan PPKM darurat sejak tanggal 2 hingga 20 Juli. Namun, segala keputusan berada di tangan Jokowi.

Usulan Luhut

1. Kegiatan perkantoran untuk sektor nonesensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah (WFH). 

2.Perkantoran sektor esensial menerapkan 50 persen WFH dan sektor kritikal boleh bekerja dari kantor 100 persen.

3. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online). 

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. 

5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen. 

7. Tempat ibadah ditutup sementara. 

8. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan sepertii lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

10. Transportasi umum seperti angkutan massal hingga taksi konvensional maupun online diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. 

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat. Keempat belas, penguatan 3T. Kelima belas, pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Usulan Airlangga

1. Kegiatan perkantoran di zona merah dan zona oranye diwajibkan WFH 75 persen. Sementara di zona lainnya diperbolehkan WFH 50 persen.

2. Kegiatan perkantoran sektor esensial dapat beroperasi 100 persen. 

3. Kegiatan belajar di zona merah dan zona oranye dilakukan secara daring. Sementara zona lainnya sesuai pengaturan Kemendikbudristek.

4. Rumah makan dan restoran dapat melayani makan di tempat paling banyak 25 persen dan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00.

5. Pusat perbelanjaan/mal beroperasi sampai pukul 17.00 dengan 25 persen kapasitas.

6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. 

7. Kegiatan ibadah di zona merah dan oranye ditiadakan sementara. 

8.Kegiatan di area publik di zona merah dan oranye ditutup, sementara di zona lain maksimal 25 persen kapasitas.

9. Kegiatan seni budaya hingga sosial di zona merah ditutup sementara, di zona lainnya paling banyak 25 persen kapasitas dan hajatan dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.

10. Kegiatan pertemuan rapat hingga seminar di zona merah dan oranye ditutup sementara, di zona lainnya paling banyak 25 persen kapasitas.

11. Transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional dari masing-masing pemerintah daerah.