Bagikan:

JAMBI - Empat tersangka kasus suap uang ketok palu pengesahan R-APBD Jambi tahun 2017-2018 dari fraksi Golkar yakni M Juber, Poprianto, Kartina dan Ismed Kahar  segera menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dilansir ANTARA, Senin, 27 Maret, Pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni mengatakan pimpinan sudah menunjuk majelis hakim dalam perkara suap uang ketok palu R-APBD Provinsi Jambi tersebut, dimana untuk ketua mejelis hakim Budi Candra dan dua anggotanya Tatap Surisima Situngkir dan Hiashinta Manalu.

Dalam perkara ini keempat politisi partai berlambang pohon beringin itu akan didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Sedangkan dalam dakwaan subsider Juber dan kawan-kawan akan didakwa Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH pidana jo, pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus suap uang ketok palu APBD Provinsi Jambi ke Pengadilan Tipikor Jambi. Mantan Ketua komisi III DPRD Provinsi Jambi Muhammad Juber hingga saat ini masih mendekam di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka kasus yang sama.