Orang Kepercayaan Zumi Zola Segera Disidang Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah segera memasuki babak baru. Dia akan disidang terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2016-2021.

"Dengan telah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka AF dan dinyatakan lengkap P21 oleh tim jaksa, tim penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Maret.

Ali mengatakan penyerahan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 Maret kemarin. Selanjutnya, penahanan terhadap Apif akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 20 Maret mendatang di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam proses ini, nantinya jaksa penuntut akan menyiapkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk dilimpahkan dalam waktu 14 hari kerja.

"Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus yang terkenal dengan suap ketok palu ini. Mereka di antaranya adalah Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.

Selanjutnya, KPK kembali menetapkan empat orang tersangka dari unsur anggota DPRD Jambi. Mereka adalah Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Tak sampai di situ, komisi antirasuah juga telah menetapkan pengusaha swasta bernama Paut Syakarin sebagai tersangka. Dia diduga sebagai salah satu pihak swasta yang berperan sebagai penyokong dana dan dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Paling baru, orang kepercayaan Zumi Zola yaitu Apif Firmansyah juga ditahan oleh KPK. Apif kerap mengurus keperluan Zumi Zola termasuk mengelola kebutuhan dana operasional hingga meminta sejumlah fee proyek dari kontraktor yang mengerjakan proyek di Jambi.

Jumlah uang yang dikumpulkan Apif mencapai Rp46 miliar di mana sebagian uang itu diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai uang ketok palu RAPBD Tahun Anggaran 2017. Pemberian ini merupakan perintah langsung dari Zumi Zola.

Setelah terkumpul, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya dan turut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya.