KPK Dalami Peran Orang Kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah Lewat Bupati Tanjung Jabung Timur
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran tersangka Apif Firmansyah sebagai orang dekat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Hal ini dilakukan dengan memeriksa Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Haryanto pada Rabu, 9 Februari kemarin.

Dia dihadirkan sebagai saksi terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang telah menjerat Zumi Zola dan sejumlah anggota DPRD.

"Tim penyidik telah memeriksa para saksi untuk tersangka AF yaitu Romi Haryanto, Bupati Tanjung Jabung Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 10 Februari.

Dalam pemeriksaan tersebut, sambung Ali, Romi didalami beberapa hal. Termasuk, soal Apif yang jadi orang kepercayaan Zumi Zola dan pernah menjadi salah satu anggota tim sukses mantan Gubernur Jambi tersebut.

"Dikonfirmasi antara lain terkait keikutsertaan Tsk AF sebagai salah satu tim sukses dan orang kepercayaan dari Zumi Zola selama menjabat selaku Bupati hingga menjabat Gubernur Jambi," ungkapnya.

Selain itu, KPK juga memeriksa seorang karyawan swasta bernama Hanna Francisca dan seorang ibu rumah tangga, Dana Indriyana Heumasse. Dari keduanya, KPK menelisik dugaan aliran dari uang yang dikelola oleh Afit.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AF," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus yang terkenal dengan suap ketok palu ini. Mereka di antaranya adalah Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.

Selanjutnya, KPK kembali menetapkan empat orang tersangka dari unsur anggota DPRD Jambi. Mereka adalah Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Tak sampai di situ, komisi antirasuah juga telah menetapkan pengusaha swasta bernama Paut Syakarin sebagai tersangka. Dia diduga sebagai salah satu pihak swasta yang berperan sebagai penyokong dana dan dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Paling baru, orang kepercayaan Zumi Zola yaitu Apif Firmansyah juga ditahan oleh KPK. Apif kerap mengurus keperluan Zumi Zola termasuk mengelola kebutuhan dana operasional hingga meminta sejumlah fee proyek dari kontraktor yang mengerjakan proyek di Jambi.

Jumlah uang yang dikumpulkan Apif mencapai Rp46 miliar di mana sebagian uang itu diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai uang ketok palu RAPBD Tahun Anggaran 2017. Pemberian ini merupakan perintah langsung dari Zumi Zola.

Setelah terkumpul, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya dan turut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya.