KPK Periksa 10 Saksi Telusuri Aliran Dana Orang Kepercayaan Zumi Zola Kasus Gratifikasi
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - KPK memeriksa 10 saksi untuk menelusuri aliran dana yang diterima tersangka Apif Firmansyah (AF), orang kepercayaan bekas Gubernur Jambi Zumi Zola, dalam dugaan pemberiaan gratifikasi yang terjadi di Pemprov Jambi.

"Jumat, 12 November 2021 bertempat di Kantor Polda Jambi, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AF," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu, 13 November.

Saksi yang diperiksa di antaranya: Wakil Bupati Sarolangun, Jambi Hilallatil Badri. Kemudian, empat Anggota DPRD Jambi 2014-2019 yakni Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya, dan Suprianto.

Lalu, RD Sendhy Hefria Wijaya selaku karyawan PT Athar Graha Persada, Veri Aswandi dari pihak swasta, Basri selaku staf logistik PT Athar Graha Persada, Muhammad Imaduddin selaku Direktur PT Athar Graha Persada, dan wiraswasta Deki Nander.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan pengesahan APBD Jambi TA 2017/2018 dan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh AF disertai adanya pemberian uang oleh AF ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara," ucap Ipi.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menetapkan 18 orang tersangka. Terbaru, KPK menahan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah.

Apif telah menjadi orang kepercayaan Zumi Zola sejak 2010 atau ketika dia mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung, Jambi.

"AF selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye," ungkap Setyo.

Hal ini, sambung dia, terus berlanjut hingga Zumi terpilih dan dilantik sebagai Gubernur Jambi. Kata Setyo, Apif kerap mengurus keperluan Zumi Zola termasuk mengelola kebutuhan dana operasional hingga meminta sejumlah fee proyek dari kontraktor yang mengerjakan proyek di Jambi.

Ada pun jumlah uang yang dikumpulkan Apif mencapai Rp46 miliar di mana sebagian uang itu diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai uang ketok palu RAPBD Tahun Anggaran 2017. Pemberian ini merupakan perintah langsung dari Zumi Zola.

Tak hanya itu, uang tersebut juga diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya dan dimanfaatkan untuk memenuhi keperluan pribadi Apif.