Kasus Gratifikasi, Orang Kepercayaan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ditahan KPK
Jumpa pers penahanan tersangka kasus gratifikasi/Tangkapan layar Youtube KPK RI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan peneriaan gratifikasi yang terjadi di Pemprov Jambi.

"Untuk kepentingan proses penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada terhadap tersangka AF selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 November sampai 23 November," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis, 4 November.

Ia mengatakan Apif telah menjadi orang kepercayaan Zumi Zola sejak 2010 atau ketika dia mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung, Jambi. "AF selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye," ungkap Setyo.

Hal ini, sambung dia, terus berlanjut hingga Zumi terpilih dan dilantik sebagai Gubernur Jambi. Kata Setyo, Apif kerap mengurus keperluan Zumi Zola termasuk mengelola kebutuhan dana operasional hingga meminta sejumlah fee proyek dari kontraktor yang mengerjakan proyek di Jambi.

Ada pun jumlah uang yang dikumpulkan Apif mencapai Rp46 miliar di mana sebagian uang itu diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai uang ketok palu RAPBD Tahun Anggaran 2017. Pemberian ini merupakan perintah langsung dari Zumi Zola.

Tak hanya itu, uang tersebut juga diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya dan dimanfaatkan untuk memenuhi keperluan pribadi Apif.

"AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sebesar Rp400 juta ke KPK," ujar Setyo.

Akibat perbuatannya, Apif disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat

(1) ke-1 KUHP dan

Selain itu, ia juga disangka melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menetapkan 18 orang tersangka. Mereka di antaranya adalah Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.

Selanjutnya, KPK kembali menetapkan empat orang tersangka dari unsur anggota DPRD Jambi. Mereka adalah Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Terakhir, KPK juga telah menetapkan pengusaha swasta bernama Paut Syakarin sebagai tersangka. Dia diduga sebagai salah satu pihak swasta yang berperan sebagai penyokong dana dan dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.