KPK Periksa Ibu dan Mantan Istri Zumi Zola Terkait Suap 'Ketok Palu' RAPBD Provinsi Jambi
Ilustrasi-KPK menetapkan empat eks anggota DPRD Jambi sebagai tersangka terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi (KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hermina Djohar yang merupakan ibu dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Ia menjadi salah satu saksi dari enam orang yang akan dimintai keterangan terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

"Hari ini diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 Desember.

Selain ibunda Zumi Zola, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan istrinya yaitu Sherin Tharia. Berikutnya, seorang mahasiswa yaitu Alvin Raymond; swasta bernama Asrul Padapotan Sihotang; Direktur PT Andica Parsaktian Abadi, Arnold; dan wiraswasta atau pemilik online shop bernama Wilina Chandra juga turut diperiksa.

Ali tidak menjelaskan apa saja yang akan didalami dari para saksi. Namun, mereka diduga mengetahui dugaan suap yang menjerat Zumi Zola dan sejumlah anggota DPRD di Provinsi Jambi.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menetapkan 18 orang tersangka. Mereka di antaranya adalah Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.

Selanjutnya, KPK kembali menetapkan empat orang tersangka dari unsur anggota DPRD Jambi. Mereka adalah Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Tak hanya itu, KPK juga telah menetapkan pengusaha swasta bernama Paut Syakarin sebagai tersangka. Dia diduga sebagai salah satu pihak swasta yang berperan sebagai penyokong dana dan dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Paling baru, orang kepercayaan Zumi Zola yaitu Apif Firmansyah juga ditahan oleh KPK. Apif kerap mengurus keperluan Zumi Zola termasuk mengelola kebutuhan dana operasional hingga meminta sejumlah fee proyek dari kontraktor yang mengerjakan proyek di Jambi.

Ada pun jumlah uang yang dikumpulkan Apif mencapai Rp46 miliar di mana sebagian uang itu diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai uang ketok palu RAPBD Tahun Anggaran 2017. Pemberian ini merupakan perintah langsung dari Zumi Zola.

Tak hanya itu, uang tersebut juga diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya dan dimanfaatkan untuk memenuhi keperluan pribadi Apif.