JAKARTA - Pemerintah batal memberlakukan PPKM level 3 pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa, 7 Desember.
"Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," sambungnya.
Terkait hal itu, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, menduga ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah merubah kebijakan tersebut. Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat.
"Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," ujar Saleh di Jakarta, Selasa, 7 Desember.
Kedua, lanjut ketua Fraksi PAN DPR itu, ada sebagian ahli dan akademisi yang juga memberikan pandangan dan menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
"Pemerintah kelihatannya mendengarkan masukan ini. Terbukti, ada argumen yang disampaikan pemerintah yang didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut," jelasnya.
Ketiga, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik. Dengan memberikan kelonggaran, kata Saleh, masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa.
"Itu artinya, kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," paparnya.
Keempat, pemerintah tentu menyadari bahwa kondisi antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda. "Karena itu, ada yang perlu diperketat sampai level 3, ada yang level 2, dan mungkin ada yang hanya pada level 1. Data dan peta persebaran virus COVID-19 ini tentu sudah dimiliki pemerintah," kata Saleh.
BACA JUGA:
Pemerintah Klaim Situasi COVID-19 sudah Terkendali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengungkapkan, dari hasil rapat terbatas di Istana pemerintah melihat situasi COVID-19 masih cukup terkendali, sehingga PPKM level 3 tidak perlu diterapkan.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakukan rapat dengan para kepala daerah untuk membahas mengenai antisipasi libur Natal dan tahun baru.
"Kita melihat dari hasil rapat terbatas kemarin di Istana, berbagai masukan menunjukkan bahwa situasi relatif landai, kita kan lihat angka-angka status konfirmasi kan relatif rendah dibanding dulu yang puluhan ribu bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa gitu ya. Dan salah satu, termasuk yang who level yang satu low rendah enggak banyak negara yang rendah itu," ujar Tito di Gedung DPR, Selasa, 7 Desember.
Selain itu, lanjutnya, capaian vaksinasi juga makin membaik. Menurut survei Kemendagri dan Kemenkes menunjukkan bahwa tingkat antibodi masyarakat Indonesia sudah cukup tinggi.
"Sehingga kita kemungkinan sudah mencapai herd immunity dari 9 daerah aglomerasi. Oleh karena itu, kalau diterapkan level 3 itu pembatasannya sangat ketat, bahkan sangat-sangat ketat, tidak semua daerah dan kita melihat indikator itu menunjukkan perbaikan. Kalau yang lalu, asumsinya saat itu menerapkan pembatasan," jelas Tito.
Namun, Tito tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ketat. Terutama, bagi yang akan melakukan perjalanan dan kunjungan ke tempat wisata dan pusat perbelanjaan. Serta selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebab kasus positif masih ada.
"Yang vaksin dua kali boleh jalan, yang belum vaksin, jangan jalan lah. Meskipun sudah cukup tinggi tapi kita kan yang terpapar ada juga kan, 100-200 kan ada yang terpapar," tandas Tito.